Telaah Terhadap Akreditasi Gugusdepan Gerakan Pramuka
Keywords:
Gerakan Pramuka, Akreditasi, GugusdepanAbstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, dan pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepra- mukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Downloads
Published
2024-12-16
Issue
Section
Articles